Diharapkan Jadi Pertimbangan Hakim, 2 Surat Gubernur Bengkulu Dilayangkan ke MA

Minggu 15 Sep 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

Terkait Putusan Gugatan PT. DDP

BENGKULU RU - Dua surat Gubernur Bengkulu Nomor 500.8 /1289/DTPHP/2024 dan Nomor 500.8/1290/DTPHP/2024 dengan perihal monitoring dan evalusi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, turut dilayangkan petani Mukomuko ke Mahkamah Agung (MA).

Dilampirkannya kedua surat itu, diharapkan dapat menjadi pertimbangan Hakim Agung dalam memutuskan banding, atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang memvonis petani Rp 3 miliar atas gugatan PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

"Surat yang kita kirimkan ke MA tersebut, merupakan hasil rapat pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu antara perwakilan petani dan Pemprov Bengkulu," ungkap perwakilan petani Mukomuko, Harapandi.

Pihaknya berharap, lanjut Harapandi, surat tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Hakim Agung untuk memutuskan, upaya banding yang dilakukan pihaknya atas putusan PT Bengkulu terkait gugatan PT. DDP.

BACA JUGA:Digugat Rp 7,2 M, Petani Galang Donasi Untuk PT DDP

BACA JUGA:Monitoring dan Evaluasi HGU PT DDP

"Kita menilai vonis PT Bengkulu yang mengharuskan petani membayar Rp 3 miliar atas gugatan PT. DDP, tidak adil," sesal Harapandi.

Menurut Harapandi, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, setidaknya terjadi 9 titik konflik di Provinsi Bengkulu, yang salah satunya antara PT. DDP dengan para petani.

"Dampak konflik agraria yang terjadi, seperti pondok di bakar, petani ditangkap dengan tuduhan pencurian dan melakukan tindakan kekerasan dan menghancurkan tanaman petani di lahan sengketa," beber Harapandi.

Ditambahkan petani lainnya, Ibnu Amin menyatakan, pihaknya dinyatakan bersalah karena menguasai lahan sengketa, dan di anggap menghalang-halangi aktifitas perusahaan baik Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko dan PT Bengkulu.

BACA JUGA:Petani Mukomuko vs PT. DDP Dibawa ke Mahkamah Rakyat

BACA JUGA: 3 Petani Tergugat PT DDP Melawan, Nyatakan Banding Atas Putusan Pengadilan

"Kita berharap surat dari gubernur ini, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Hakim Agung dalam menangani perkara ini," harap Ibnu.

Lebih lanjut Ibnu menyampaikan, sehingga nantinya bisa dilihat secara jernih bagaimana kasus antara PT. DDP dengan para petani, khususnya Petani Tanjung Sakti di Mukomuko.

Kategori :