Rugikan Negara Rp 186 Juta, Warga BU Jadi Tahanan Kejati Bengkulu

Kamis 12 Sep 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, tsk ini telah merugikan negara atas setoran pajak sekitar Rp 186 juta. Pengakuan tsk, uang setoran pajak vendor yang tidak disetorkan itu, digunakan untuk membayar tunggakan bank," singkat Awwam. (tux)

Kategori :