PPPK Formasi 2023 Terkendala Pertek Segera Dilantik

Rabu 11 Sep 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU RU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya terkendala Persetujuan Teknis (Pertek) untuk penetapan Nomor Induk (NI), segera dilantik.

Demikian disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah. Menurut Rohidin, sebelumnya terdapat puluhan PPPK formasi tahun 2023, yang belum dilantik karena terkendala Pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Hanya saja untuk saat ini persoalan itu sudah terlesaikan. Laporannya sudah saya terima, dan pertek yang dimaksud sudah diperoleh dari BKN," ungkap Rohidin.

Dengan demikian, lanjut Rohidin, tinggal lagi penandatangan Surat Keputusan (SK), setelah itu baru dilantik. Pihaknya menargetkan pelantikan dapat segera dilakukan.

BACA JUGA:Siap-siap Terima Konsekwensinya! Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Segera Dievaluasi

BACA JUGA:Tak Hanya CPNS, Pemprov Bengkulu Juga Gelar Seleksi PPPK

"Tapi yang jelas, setelah ada Pertek tersebut, para PPK artinya tinggal menunggu SK pengangkatan dan pelantikan secara resmi. Sudah kita minta BKD untuk mempercepat proses ini," kata Rohidin.

Rohidin menambahkan, sempat terkendalanya sejumlah PPPK formasi tahun 2023 hingga belum bisa dilantik, karena beberapa formasi yang dilamar tidak linier dengan latar belakang pendidikan mereka. '

"Ada juga beberapa calon PPPK yang mengikuti seleksi, namun status kepegawaian mereka tidak linier dengan formasi yang dilamar, sehingga menyebabkan penundaan dalam penerbitan Pertek NI," jelas Rohidin.

Maka dari itu, sambung Rohidin, untuk mengatasi permasalahan ini, dirinya sempat menginstruksikan BKD dan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera berkoordinasi dengan kementerian. 

BACA JUGA:ASN PPPK Terbuka Jadi PNS Tahun Ini

BACA JUGA:SK Diperpanjang, Guru Bantu Daerah Berharap Diangkat PPPK

"Upaya ini dilakukan agar proses penyelesaian permasalahan tersebut dapat segera dituntaskan dan perrtek NI para calon PPPK yang belum, bisa segera terbit," papar Rohidin.

Lebih jauh Rohidin mengatakan, dengan selesainya permasalahan terkait penerbitan pertek itu, maka pelantikan dan pengangkatan mereka sebagai PPPK secara resmi segera dilaksanakan. 

"Jadi untuk saat ini kita tunggu saja dulu prosesnya. Jika nantinya sudah selesai semua, pasti calon PPPK tersebut dilantik," tutup Rohidin. (tux)

Kategori :