MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintahan Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Terus mendorong masyarakat agar dapat mengurus akta kematian bagi keluarganya yang telah meninggal dunia. Selain sebagai upaya tertib administrasi kependudukan, mengurus akta kematian juga memberikan berbagai manfaat.
Kepala Dimas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP mengatakan.
Setelah akta kematian bagi warga yang meninggal dunia telah terbit, maka Disdukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan seperti kartu keluarga dan KTP.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Buka Pelayanan Adminduk Keliling Desa
BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Dukcapil Ingatkan Daerah Teliti Terbitkan NIK
"Mengurus akta kematian memiliki banyak manfaat diantaranya menghindari penyalahgunaan data penduduk, memastikan keakuratan data penduduk, syarat mengurus penetapan ahli waris, syarat mengklaim asuransi dan Taspen, hingga persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali," jelasnya.
Sedangkan untuk mengurus akta kematian bagi keluarga yang meninggal dunia. Diharapkan ahli warisnya yang mengurusnya dengan membawa dokumen yang diperlukan yaitu surat keterangan kematian dari pemerintah desa.
KTP asli yang meninggal, dan kartu keluarga. Seluruh dokumen disampaikan ke Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko untuk proses penerbitan akta kematian.
BACA JUGA:Asisten II, Ditunjuk jadi Plt Kadis Dukcapil
BACA JUGA:Pemda Kembali Usulkan Calon Plt Kadis Dukcapil
"Kepengurusannya tetap di dinas. Karena nanti akan dilakukan verifikasi. Setelah terbit baru nanti diberikan langsung kepada pihak keluarga," pungkasnya. (*)