Sama halnya saat PPN dinaikkan menjadi 11% pada tahun 2022, dimana dampak positif yang dirasakan Indonesia adalah negara menerima kas sebesar Rp 80,08 Triliun rupiah jika dihitung hingga akhir Maret 2023.
Sedangkan pada akhir tahun 2023 tepatnya pada bulan November, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini telah tercatat berkontribusi sebesar 23,8% dan terus tumbuh hingga 18%.
Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki peran penting sebagai sumber pendanaan kebutuhan negara yang terus meningkat setiap tahunnya.
Oleh sebab itu, kenaikan ini menjadi upaya mendasar untuk menambah jumlah pendapatan negara, mengingat peningkatan terhadap pengeluaran yang terus bertambah.
BACA JUGA:Kejar PAD, Mukomuko Maksimalkan Pajak Air Bawah
BACA JUGA:Ekstensifikasi dan Intensifikasi: Jurus DJP Kejar Target Pajak 2025
Jika hasil dari kenaikkan PPN ini turut digunakan untuk program bantuan bantuan bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Maka hal ini tentu bisa mengurangi ketimpangan ekonomi dan mendukung kesejahteraan masyarakat. (*)