RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rencana kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tahun depan, rencananya akan dinaikkan menjadi 12% dan telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI, rencananya akan dilakukan secara bertahap.
Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa dalam suatu negara.
PPN dihitung berdasarkan nilai tambah yang diberikan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa.
BACA JUGA:Kejar PAD, Mukomuko Maksimalkan Pajak Air Bawah
BACA JUGA:Ekstensifikasi dan Intensifikasi: Jurus DJP Kejar Target Pajak 2025
Setiap pelaku usaha dalam rantai produksi atau distribusi wajib memungut pajak dari pelanggan dan menyetorkan pajak tersebut ke negara setelah dikurangi dengan pajak yang dibayar pada tahap sebelumnya.
Sistem ini bertujuan untuk mengenakan pajak pada setiap tahap transaksi tanpa menggandakan beban pajak pada barang akhir, dengan mekanisme pengkreditan pajak input dan output.
PPN membantu memastikan transparansi dan keadilan dalam perpajakan serta menghindari pengenaan pajak berganda.
Dengan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025, maka barang yang dikonsumsi oleh masyarakat juga berpotensi mengalami kenaikan harga.
BACA JUGA:Ingat! Pajak Wajib Lunas Sebelum Cairkan Dana Desa Tahap 2
BACA JUGA: Tak Ada Pungutan Apapun, Selain Pajak Bumi dan Bangunan Sesuai SPPT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa rencana kenaikan pajak menjadi 12% pada awal tahun 2025 ini.
Telah tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU KUP)
Dalam undang-undang perpajakan saat ini telah ditetapkan bahwa pemerintah dapat menaikkan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.