MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) setempat.
Akan segera melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Kantor Pos Polisi Militer (PM) yang berlokasi di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Kegiatan rehap Kantor Pos PM tersebut, akan dilaksanakan di tahun 2024 ini.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Ir Apriansyah, ST, MT ketika dikonfirmasi Jumat, 6 September 2024 mengatakan.
Pasca selesai dibangunnya Kantor Pos PM tersebut. Hingga sekarang belum pernah ditempati karena belum tersedianya sarana dan prasarana. Baik itu meja, kursi dan yang lainnya.
BACA JUGA:Dinas PU Targetkan Proyek Hotmik Jalan Tuntas Sebelum Desember 2024
BACA JUGA:Dinas PU Bakal Perbaiki Jalan Berlubang di Mukomuko
"Karena bangunan tersebut lama tidak ditunggu, maka ada sebagian bangunan yang rusak. Dan tahun ini akan kita perbaiki agar bangunan itu bisa dimanfaatkan sebagai mana mestinya. Dan ini juga menjadi atensi dari BPK," kata Apriansyah.
Selain melaksanakan rehap bangunan Kantor Pos PM di Kelurahan Koto Jaya. Di tahun ini juga pihaknya juga akan membangun pagar di lingkup Kantor Pos PM tersebut.
Tujuanya agar ternak yang diliarkan oleh pemiliknya tidak masuk ke halaman Kantor Pos PM selain untuk menjaga seluruh aset yang ada di kantor tersebut.
"Benar, untuk pagar gedung kantor Pos PM juga akan kita bangun di tahun ini. Seluruhnya masih dalam tahap proses dan InsyaAllah, dalam waktu dekat pekerjaan bisa dapat dimulai," jelasnya.
BACA JUGA:Dana Dipangkas Rp29 Miliar, Dinas PU Gagal Jalankan Proyek DAU
BACA JUGA:Dinas PU Bangun Auning Masjid Agung Mukomuko
Selain rehap bangunan Kantor PM di Kelurahan Koto Jaya. Di tahun ini, pihaknya juga akan membangun rumah Dinas Danramil dalam naungan Kodim 0428/Mukomuko. Yaitu Danramil 428-03/Penarik dan Danramil 428-04/ Pondok Suguh.
"Kalau kantornya sudah di bangun tahun 2023 lalu, dan di tahun ini kita akan bantuan rumah dinasnya. Mudah-mudahan saja semuanya bisa berjalan lancar sesuai yang kita harapkan," pungkasnya. (*)