Perpanjangan masa jabatan ini, setelahkeluarkannya UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa.
BACA JUGA:Sebelum Jabatan Kades Diperpanjang, Desa Harus Rubah RPJMDes
BACA JUGA:DPMD Matangkan Persiapan Perpanjangan Jabatan Kades 8 Tahun dan PAW Kades
Jabatan kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentu diharapkan perpanjangan ini juga akan membuat kades lebih konsentarasi dalam melaksanakan pembangunan di desanya, tidak lagi dikejar waktu.
"Aoa yang akan kita lakukan ini sesuai amanat dari UU dengan harapan kedepan kades bisa lebih leluasa membangun di desannya masing-masing," pungkasnya. (*)
Kategori :