Bupati Segera Perpanjang Jabatan Kades dan BPD di Mukomuko

Rabu 04 Sep 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Perpanjangan masa jabatan ini, setelahkeluarkannya UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa.

BACA JUGA:Sebelum Jabatan Kades Diperpanjang, Desa Harus Rubah RPJMDes

BACA JUGA:DPMD Matangkan Persiapan Perpanjangan Jabatan Kades 8 Tahun dan PAW Kades

Jabatan kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tentu diharapkan perpanjangan ini juga akan membuat kades lebih konsentarasi dalam melaksanakan pembangunan di desanya, tidak lagi dikejar waktu.

"Aoa yang akan kita lakukan ini sesuai amanat dari UU dengan harapan kedepan kades bisa lebih leluasa membangun di desannya masing-masing," pungkasnya. (*)

Kategori :