Dalam UU ASN saat itu, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
KASN beranggotakan tujuh komisioner, dua diantaranya menjabat sebagai ketua dan wakil ketua dengan masa kepengurusan komisioner KASN berlangsung selama 5 tahun.
BACA JUGA:PENGUMUMAN KASN Rilis Hasil Akhir JPT Bengkulu Utara
BACA JUGA:Eksekusi Rekomendasi KASN
Adapun komisioner pertamanya adalah Sofian Effendi selaku ketua dengan wakilnya Irham Dilmy.
Sedangkan lima anggotanya yakni I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Prijono Tjiptoherijanto, Tasdik Kinanto dan Waluyo.
Sesuai amanat UU, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah agar profesional dan berintegritas.
Penerapan sistem merit artinya mengubah manajemen ASN menjadi berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Sistem merit akan menilai individu secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau bahkan kondisi kecacatan.
RIP, KASN.