RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), secara tidak langsung bubar.
Kepastiannya, ditegasi lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 91 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2024.
Perpres estafet tersebut, pertama nomor 91 merupakan Perubahan atas Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya, perpres nomor 92 adalah tentang Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Fungsi-fungsi KASN, ditebar pada 2 lembaga tersebut.
BACA JUGA:PENGUMUMAN KASN Rilis Hasil Akhir JPT Bengkulu Utara
BACA JUGA:Eksekusi Rekomendasi KASN
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas kemudian menindaklanjuti Perpres Jokowi itu dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024, alih-alih menjamin kesinambungan pengawasan penerapan sistem merit pada instansi pemerintah.
KASN menyampaikan woro-woro digitalnya kepada publik yang turut memantik respon pro dan kontra.
Lembaga yang memiliki komisioner kali pertama sekaligus menjadi hari jadi KASN pada 15 Januari 2024 ini, mengabari peralihan kewenangannya.
Tugas KASN yang beralih ke BKN diantaranya adalah Pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode prilaku ASN; Pengawasan pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah serta Menjaga netralitas ASN, pengawasan atas pembinaan profesi ASN.
BACA JUGA:KASN Soroti Dilema ASN, Netizen : Taruhannya Jabatan
BACA JUGA:Putusan KASN: Guru dan Honorer SMKN 2 Bengkulu Utara Tak Langgar Netralitas
Sedangkan tugas kewenangan KASN yang beralih ke Kementerian PANRB adalah menetapkan kebijakan pengawasan sistem merit.
Beragam respon publik menyikapi institusi yang didirikan jaman Presiden SBY dan dibubarkan di jaman Presiden Jokowi ini.