"Lah min kok bubar? padahal beberapa tahun terakhir lembaga ini bisa menjadi jawaban atas netralitas ASN.... sukses dan terima kasih. Semoga ada reborn kembali," cuit pengguna instagram di ruang komentar, merespon rilisan kasn_ri itu, Rabu, 4 September 2024.
Bubarnya KASN, pasti berimbas dengan beberapa persoalan merit di setiap instansi pusat hingga daerah.
BACA JUGA:KASN Rampungkan Rekom JPT
BACA JUGA:Ini Tenggat Waktu Soal Manajemen ASN, Termasuk
Maka KASN menjelaskan, terkait tugas dan fungsi KASN yang sudah diproses sebelum berlakunya SE Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2024, agar dilaporkan oleh PPK/Pyb kepada Menteri PANRB.
Sedangkan untuk surat dan dokumen yang belum diproses oleh KASN setelah berlakunya SE PANRB Nomor 4 tahun 2024, maka PPK/Pyb dapat mengusulkan dan melaporkan kepada Kepala BKN.
- Aroma Konflik Kepentingan
Kiprah KASN sejak Januari 2014 turut diwarnai aroma gesekan kepentingan di level kementerian.
Konon, ada menteri yang merasa kewenangan KASN yang overlap.
Lahirnya UU ASN yang baru, bias keberadaan KASN kian nyata.
BACA JUGA:PENGUMUMAN KASN Rilis Hasil Akhir JPT Bengkulu Utara
BACA JUGA:Eksekusi Rekomendasi KASN
Dalam beleid itu, diterang selain bakal ditindaklanjuti dengan proyeksi aturan turunan.
Penataan kelembagaan juga yang menjadi target.
Apalagi, pada UU ASN yang baru, keberadaan KASN memang tidak ditegas nyata.
Dalam kiprah-kiprahnya, tak jarang KASN menurunkan sanksi kepada ASN bandel yang nyata-nyata melakukan pelanggaran disiplin di sejumlah daerah.