Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Bengkulu Utara Tertibkan APK, Esok Lanjut Distribusi Logistik
Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Bengkulu Utara Tertibkan APK, Esok Lanjut Distribusi Logistik-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Masuk masa tenang Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan penertiban paksa sejumlah APK, pada hari Minggu, 24 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Santoso, S.Pd., mengungkapkan bahwa penertiban ini memang salah satu kewajiban penyelenggara pemilu.
Dikatakannya, bahwa agenda ini dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara, melalui petugas pemilihan di tingkat kecamatan dan desa.
"Dan untuk hari ini, kami dari KPU dan Bawaslu di bantu dengan TNI, Polri, dan Satpol PP membantu melakukan penertiban di sekitar Jalur 2 dan di area Kecamatan Arga Makmur,"ujar Santoso.
BACA JUGA:Jelang Masuki Masa Tenang, KPK Dikabarkan OTT di Bengkulu
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ajak Masyarakat Lakukan Pengawasan Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Adapun rute penertiban APK yang dilakukan oleh KPU dan jajaran pada hari ini dimulai dari kantor KPU Bengkulu Utara menuju jalur dua rama agung sampai dengan simpang 3 mengarah ke lapas Arga makmur.
Kemudian ke arah karang anyer dua, terus menuju arah pasar purwodadi, lubuk saung, tanjung raman, bundaran arga makmur, jalan masjid agung, tugu motor, gunung selan dan kembali ke arah kantor KPU.
Dengan kegiatan yang dilakukan ini, pihaknya berharap seluruh APK yang berada di lapangan telah bersih.
Sehingga, hingga hari H pencoblosan di hari Rabu, 27 November 2024 mendatang, para pihak tinggal melakukan pemantauan saja.
BACA JUGA:Masa Tenang, Seluruh Paslon Diminta Lepas APK Pilkada 2024
BACA JUGA:Jelang Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Paslon Turunkan APK Secara mandiri
Hal ini dilakukan berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024, bahwa penertiban APK ini di koordinir oleh pihak KPU.
"Tujuannya pun sangat jelas, untuk menjaga masa tenang pilkada, dan juga tidak diinginkannya lagi ada atribut kampanye dari paslon, berupa spanduk dan lain sebagainya," sambungnya.