Bawaslu Larang Paslon Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye

Jumat 30 Aug 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

Selain itu, Bawaslu Mukomuko juga sudah melayangkan surat ke Pemkab Mukomuko melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dimana surat  tersebut berisikan himbauan bawasanya terhitung tanggal 31 Maret 2024 lalu KPU RI sudah melakukan launching penetapan tahapan Pilkada serentak dan sudah dimulai.

BACA JUGA:Tempo 6 Bulan KPU Dan Bawaslu Dapat Kucuran Dana Rp13 Miliar

BACA JUGA:Perekrutan Badan Adhoc KPU, Bawaslu Mukomuko Buka Posko Pengaduan

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," jelasnya.

Dalam PKPU tersebut, diterangkanya,  Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu, tanggal 22 September 2024. Maka dari itu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024. Bupati dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Berdasarkan aturan inilah maka Bawaslu Mukomuko meminta agar pihak Pemerintah Daerah dapat bekerjasama untuk menyukseskan tahapan Pilkada di daerah ini," pungkasnya. (*)

Kategori :