MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, belum menerima laporan pelanggaran selama berlangsungnya pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU Mukomuko.
Baik pelanggaran yang dilakukan oleh parpol pengusung, paslon, termasuk keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis mengantarkan Paslon daftar ke KPU, dan bentuk pelanggaran lainnya.
"Alhamdulillah, dari pendaftaran hari pertama sampai hari ketika atau hati terakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024 ini. Kami dari Bawaslu Mukomuko belum menerima laporan baik secara lisan maupun tertulis soal pelanggaran," tegas Anggota Bawaslu Mukomuko, Mansur ketika dikonfirmasi Kamis, 29 Agustus 2024.
Ia juga menjelaskan, selama pendaftaran Pilkada 2024 dibuka.
BACA JUGA:Bawaslu Belum Terima Laporan Soal Pelanggaran Coklit
BACA JUGA: Bawaslu Buka Posko Pengaduan Coklit Pemutakhiran Data Pemilih
Pihaknya sebelumnya sudah meminta seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk hadir secara langsung di mana massa pengusung paslon kepala daerah berkumpul.
Selain itu, selama mereka melakukan pengawasan di lapanhan. Anggota panwascam juga tidak menemukan adanya pelanggaran.
Meski begitu, Mansur terus mengimbau agar seluruh panwascam turun ke lapangan melakukan pengawasan selama pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah di KPU.
"Karena kita waktu untuk melakukan pelanggaran itu sangat singkat. Maka dari itu, anggota panwascam harus melihat melihat potensi yang ada di lapangan," ingatnya.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Ditransfer, KPU Rp 25,3 Miliar dan Bawaslu Rp3 Miliar
BACA JUGA:Tempo 6 Bulan KPU Dan Bawaslu Dapat Kucuran Dana Rp13 Miliar
Selain itu, Mansur juga meminta seluruh panwascam untuk membuat laporan hasil pengawasan secara terinci dan menyerahkannya kepada Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
Meski tidak ada pelanggaran atau temuan pelanggaran. Dan tidak kalah penting lagi, terus menjalin koordinasi yang baik dengan kepolisian, TNI dan pihak terkait lainnya.
"Sebab koordinasi yang baik akan memberikan kemudahan bagi panwascam dan Bawaslu mendapatkan informasi selain memudahkan penyelesaian permasalahan melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu)," ungkapnya.