Ditangani Disnakertrans, Pekerja Korban PHK Dapatkan Haknya

Kamis 22 Aug 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko telah berhasil menangani sebanyak 8 kasus pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) asal Kabupaten Mukomuko, dengan sejumlah pihak perusahaan di daerah ini.

“Delapan kasus tersebut sudah selesai dengan cara mediasi di tahun 2023 lalu,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan dikonfirmasi, Kamis 22 Agustus 2024.

Penanganan kasus itu berkaitan dengan adanya hak dari para pekerja yang belum diselesaikan pihak perusahaan. Yaitu pembayaran pesangon yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan klarifikasi dari kedua pihak, ada beberapa poin yang didapati. Diantaranya terkait status para pekerja hingga jumlah pesangon yang telah dibayarkan.

BACA JUGA:Sidak, Disnakertrans Bengkulu Temukan Pelanggaran Pembayaran THR

BACA JUGA:Wajib Bayar THR dan Tidak Boleh Dicicil, Disnakertrans Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan

“Intinya temuan kami perusahaan itu setelah melakukan PHK, pesangon yang diterima pekerja yang bersangkutan tidak sesuai aturan. Alhamdulillah, setelah di mediasi. Pekerja yang menjadi korban PHK itu akhirnya mendapatkan pesangon sesuai aturan yang ada dari perusahaan dimana pekerja itu pernah bekerja,” bebernya.

Ia juga menyebutkan untuk tahun 2024 ini khususnya per hari ini (kemarin, red), pihaknya tengah menangani satu kasus. Yakni antara serikat pekerja dengan salahsatu perusahaan di daerah ini.

Adapun kasusnya tentang Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB). Diantara isinya  mengenai hak dan kewajiban.

Pihaknya telah melakukan mediasi lebih tiga kali mengenai persoalan tersebut. Tapi tidak menemui kesepakatan.

BACA JUGA:Desa Lubuk Selandak Masuk Katagori Desa Rawan Pangan

BACA JUGA:Gelapkan Dana Turnamen Sepak Bola Bandar Ratu Cup II Berujung ke Polisi

Dan kasus itu telah dilimpahkan ke pengadilan hubungan industri di Dinas Tenaga Kerja,Provinsi Bengkulu.

“Kasus tersebut informasi yang kami terima masih dalam proses di tingkat pengadilan hubungan industri Pemprov Bengkulu,” ungkapnya.

Marjohan mengimbau bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya berdasarkan aturan yang berlaku dari tempat pekerja itu bekerja supaya melapor.

Kategori :