BENGKULU RU - Puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Kamis 22 Agustus 2024 menggelar aksi demontrasi di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam aksi tersebut, setidaknya terdapat lima poin tuntutan yang diantaranya mengecam upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB, massa membawa berbagai atribut seperti spanduk dan poster yang menampilkan gambar Presiden Joko Widodo.
Beserta gambar anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dan lambang burung garuda dengan tulisan 'peringatan darurat'.
BACA JUGA:Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03
Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya menegaskan, HMI menolak keras segala bentuk tindakan, yang mengancam demokrasi dan hak-hak sipil.
"Kita minta tuntutan dalam aksi ini, dapat disampaikan DPRD Provinsi Bengkulu ke DPR RI. Karena kondisi demokrasi saat ini menuai keresahan masyarakat," ungkap Anjar.
Menurut Anjar, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, HMI berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat sipil untuk menggelar aksi lanjutan.
“Kita pastikan untuk mengajak semua elemen masyarakat untuk bergabung dalam aksi ini demi menyelamatkan demokrasi,” tegas Anjar.
BACA JUGA:Geliat Kompetisi Pilkada Usai Putusan MK, Ini Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi
BACA JUGA:Presiden Jokowi Dorong Transparansi dan Pengawasan Ketat Pilkada 2024
Disisi lain, Anjar memaparkan, setidaknya ada lima poin tuntutan terhadap pemerintah dalam aksi yang digelar pihaknya. Pertama, hentikan pelanggaran demokrasi.
"Patuhi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 serta mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada," papar Anjar.
Lebih lanjut Anjar menyampaikan, pihaknya juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti kedua putusan MK tersebut, terutama pada Pilkada serentak 2024.