Ditegaskan Mahfud, putusan MK bersifat inkrah begitu sudah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dengan artian, tidak ada upaya hukum lain setelah putusan dibacakan.
"Maka, putusan MK adalah undang-undang dan sudah bisa diterapkan," tandasnya.
Tags : #tom lembong
#putusan mk soal syarat pencalonan
#penolakan revisi uu pilkada
#demo revisi uu pilkada
#demo dpr
Kategori :
Terkait
Kamis 22 Aug 2024 - 20:54 WIB
Aksi HMI, Kecam Upaya Pembatalan Keputusan MK
Kamis 22 Aug 2024 - 20:30 WIB
Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Batal, Sekjen Gerindra : DPR Lembaga Wakil Rakyat, Harus Mendengar Aspirasi
Kamis 22 Aug 2024 - 20:24 WIB
Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03
Terpopuler
Kamis 19 Sep 2024 - 10:52 WIB
PENGUMUMAN! Ini Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bengkulu Utara
Kamis 19 Sep 2024 - 08:05 WIB
Kader Lingkungan Kota Bengkulu Diklaim Kurangi 3,2 Ton Sampah Per Hari
Kamis 19 Sep 2024 - 06:22 WIB
Dua Kelompok Tani di Mukomuko Dapat Dana Pembangunan Irigasi Perpipaan
Kamis 19 Sep 2024 - 10:13 WIB
Info CPNS Penting untuk 4 Juta Pendaftar, Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024 Hari Ini
Kamis 19 Sep 2024 - 09:06 WIB
Polres Mukomuko Serahkan Bantuan Untuk Kakek Penderita Diabetes di Banda Ratu
Terkini
Kamis 19 Sep 2024 - 21:24 WIB
Kominfo Putus Akses 3,3 Juta Konten Perjudian di Ruang Digital, Sejak Juli 2023
Kamis 19 Sep 2024 - 21:21 WIB
Demi Wujudkan Kinerja Keberlanjutan Hulu Migas, PEPC Regional Indonesia Timur Perkuat Kolaborasi
Kamis 19 Sep 2024 - 21:17 WIB
Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu, 3.519 Berkas MS dan 509 TMS
Kamis 19 Sep 2024 - 21:04 WIB
Ciptakan Inovasi di Tengah Transformasi Digital
Kamis 19 Sep 2024 - 20:59 WIB