Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03

Kamis 22 Aug 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Ditegaskan Mahfud, putusan MK bersifat inkrah begitu sudah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dengan artian, tidak ada upaya hukum lain setelah putusan dibacakan. 

"Maka, putusan MK adalah undang-undang dan sudah bisa diterapkan," tandasnya. 

Kategori :