Ditegaskan Mahfud, putusan MK bersifat inkrah begitu sudah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Dengan artian, tidak ada upaya hukum lain setelah putusan dibacakan.
"Maka, putusan MK adalah undang-undang dan sudah bisa diterapkan," tandasnya.
Tags : #tom lembong
#putusan mk soal syarat pencalonan
#penolakan revisi uu pilkada
#demo revisi uu pilkada
#demo dpr
Kategori :
Terkait
Kamis 22 Aug 2024 - 20:54 WIB
Aksi HMI, Kecam Upaya Pembatalan Keputusan MK
Kamis 22 Aug 2024 - 20:30 WIB
Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Batal, Sekjen Gerindra : DPR Lembaga Wakil Rakyat, Harus Mendengar Aspirasi
Kamis 22 Aug 2024 - 20:24 WIB
Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03
Terpopuler
Kamis 28 Nov 2024 - 06:57 WIB
Romer Unggul Real Count Internal, Isyaratkan Gugat KPU dan Bawaslu
Rabu 27 Nov 2024 - 22:40 WIB
Survei CPI-LSI Denny JA, Helmi-Mi'an Ungguli ROMER
Rabu 27 Nov 2024 - 22:53 WIB
Tiap Paslon Pilgub Bengkulu Unggul di TPS Masing-Masing
Rabu 27 Nov 2024 - 23:12 WIB
Dedy-Ronny Unggul Sementara di Pilwakot Bengkulu
Kamis 28 Nov 2024 - 10:01 WIB
Jangan Langsung Panik! Ini 9 Cara Mengatasi Layar Laptop Blank Hitam Padahal Masih Nyala
Terkini
Kamis 28 Nov 2024 - 21:44 WIB
Paslon Bupati Ari-Sumarno Menang Telak, 4 Kecamatan Ini Menyumbang Suara Kolom Kosong Terbanyak
Kamis 28 Nov 2024 - 21:35 WIB
Motor Dinas Kades Clear, Tinggal Menunggu Pembayaran
Kamis 28 Nov 2024 - 21:31 WIB
Meski Terhalang Pohon Tumbang, Arus Balik Logistik Lebong Tandai Dipastikan Aman
Kamis 28 Nov 2024 - 21:30 WIB
Akui Keunggulan HM, Meriani: Kita Tunggu Hasil Penghitungan KPU
Kamis 28 Nov 2024 - 21:26 WIB