Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03

Kamis 22 Aug 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Warta RU sebelumnya, DPR RI akhirnya memilih tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada yang rencananya bakal diparipurnakan hari ini. 

BACA JUGA:Pelayanan RSUD Nyendat, Dokter Spesialis Demo

BACA JUGA:Massa Aksi Gelar Orasi, Tuntut Perusahaan Hentikan Aktivitas di Lahan HPK

Bersamaan dengan animo aksi massa yang terus membludak, kehadiran para wakil rakyat juga menjadi kendala internal atau politik di lembaga wakil rakyat itu. 

Wakil rakyat yang hadir, tidak memenuhi syarat jumlah untuk melanjut ke gelanggang paripurna. Aksi massa juga sudah mulai berupaya merangsek ke area dalam gedung nusantara. 

Pagar gedung wakil rakyat itu juga terpantau mulai berhasil menjebol pagar dan CCTV gedung parlemen. Aksi yang kian memanas itu, tidak lain lantaran dipicu oleh proses yang superkilat di legislatif yang bakal merevisi UU Pilkada yang dikabarkan justru tidak sejalan dengan putusan MK. 

KPU Segera Terbitkan Revisi PKPU?

Secara moril, KPU mestinya sudah tidak memiliki beban moril yang tidak bisa dipungkiri pastinya menggelayut kencang di lingkungan penyelenggara. 

BACA JUGA:Pejabat Ini Tidak Perlu Mundur Saat Ikut Pilpres

BACA JUGA:Geliat Kompetisi Pilkada Usai Putusan MK, Ini Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi

Namun dengan adanya aksi massa, secara tidak langsung akan menstimulasi KPU lantaran lebih mendapatkan kekuatan psikis, untuk segera menerapkan atau menindaklanjuti putusan MK, baik Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024). 

Dukungan lintas elemen mestinya sudah menjadi bumper bagi KPU untuk bersikap. Kekuatan itu bisa lahir dari adanya aksi massa, aksi akademisi hingga paparan sudut pandang dari para ahli hukum tata negara.

"Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila," diulas dari pernyataan sikap Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Dalam press rilisnya, Depok, 22 Agustus 2024. 

Senada, Pengamat Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai tidak ada lagi landasan teoritis, filosofis dan sosiologis, tidak menerapkan putusan MK.

BACA JUGA:Pelayanan RSUD Nyendat, Dokter Spesialis Demo

BACA JUGA:Massa Aksi Gelar Orasi, Tuntut Perusahaan Hentikan Aktivitas di Lahan HPK

Kategori :