Aturan Penjualan Rokok Diperketat, Polemik PP 28/2024 Bermunculan

Selasa 20 Aug 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Wahyudi Ndut
Editor : Ependi

BACA JUGA:Ahli Hisap Simak! 9 Tips Jitu Menghilangkan Bau Asap Rokok di Rumah, Simple Kok

BACA JUGA:Mengapa Jumlah Perokok Remaja di Indonesia Terus Bertambah?

Ia pun mengimbau kepada pihak terkait untuk segera melakukan pendalaman dan diskusi yang mendalam agar kontroversi terkait PP ini tidak meluas ke arah yang tidak baik. “Sekarang ini kan timbul kontroversi ya. Saya menyarankan supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan,” imbau Wapres.

Menutup keterangan persnya, Wapres pun mengingatkan bahwa kesepakatan/mufakat dalam penerapan PP ini menjadi dasar penting.

Sebab dengan kesepakatan, maka pihak otoritas dapat menjalankannya dengan baik, masyarakat dapat menerima dengan baik juga, dan hal terbaik yang ingin dicapai dari kebijakan tersebut dapat dirasakan oleh semua pihak.

BACA JUGA:Perokok Aktif di Indonesia Kian Melonjak Hingga Tembus 70 Juta Orang, Mayoritas Anak Muda

BACA JUGA:Dianggap Sebagai Debu yang Tak Berguna,Ternyata Abu Rokok Menyimpan Berbagai Manfaat

“Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti akan kontraproduktif lah,” pungkas Wapres. (**)

 

Sumber infopublik.id

Kategori :