Aturan Penjualan Rokok Diperketat, Polemik PP 28/2024 Bermunculan

Selasa 20 Aug 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Wahyudi Ndut
Editor : Ependi

Menurut Roy, pembatasan penjualan rokok dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup ketat. Ia khawatir bahwa jika aturan baru ini diterapkan, maka akan ada lebih banyak pasal karet yang menambah kompleksitas peraturan dan tidak menyelesaikan masalah terkait rokok ilegal.

“Kami sudah tidak menjual produk tembakau ke anak di bawah usia 21 tahun, sudah berjalan selama ini. Tapi, masalahnya saat ini adalah banyaknya rokok ilegal yang murah dan mudah didapat. Ini yang mestinya dibasmi, bukan di jualannya," tuturnya.

Sebagai langkah ke depan, Roy meminta agar pemerintah melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, seperti pedagang dan tenaga kerja lainnya yang terdampak, untuk berdiskusi mengenai PP 28/2024 ini. Ia berharap ada perbaikan dan perubahan yang melibatkan pelaku usaha, sehingga mereka tidak merasa terabaikan.

Dengan adanya kritik dan masukan dari berbagai pihak ini, diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali implementasi aturan ini agar tidak berdampak negatif pada pelaku usaha dan tetap efektif dalam mencapai tujuan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif: Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi

BACA JUGA:Merokok Dapat Menyebabkan Kulit Cepat Keriput? Simak Penjelasannya

Perlu Pendalaman

Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Di dalam PP ini mencakup

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa dalam penerapan PP 28/2024, selain nantinya memerlukan aturan teknis terkait pelaksanaannya juga diperlukan dengar pendapat yang mendalam dengan berbagai pihak, tidak hanya di bidang kesehatan.

“Jadi saya minta itu nanti didalami, dirundingkan, dan didengarkan. Sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan,” tegas Wapres dalam keterangan persnya, seperti dikutip dari www.wapresri.go.id.

BACA JUGA:Para Perokok Jangan Khawatir ! Ini 8 Cara Untuk Menghilangkan Racun Rokok Didalam Tubuh

BACA JUGA:Rokok dan Kontrakan Juga Penyumbang Inflasi di Mukomuko

Selain mengenai persoalan rokok, Wapres juga mencermati beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.

Salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e) disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, secara khusus di Indonesia dimana budaya ketimuran serta aspek agama sangat kuat dipegang dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya,” imbuh Wapres.

Kategori :