BENGKULU RU - Walaupun sedang bertugas di luar provinsi, Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah tetap berkesempatan menyampaikan penjelasan Nota Keuangan mengenai Rancangan APBD Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dimana penyampaian tersebut dilakukan Gubernur Rohidin secara virtual pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 20 Agustus 2024.
Dalam nota penjelasannya, Gubernur Rohidin menyatakan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perubahan APBD, antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
"Selain itu, terdapat keadaan yang mengharuskan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja," ungkap Rohidin.
BACA JUGA:Pembahasan Raperda APBD Perubahan TA 2024 Ditargetkan Segera Rampung
BACA JUGA:APBD Perubahan Fokus Bayaran Kekurangan JKN dan TPP ASN
Kemudian, lanjut Rohidin, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.
"Perubahan pada APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2024 didasarkan pada beberapa hal, diantaranya penyesuaian terhadap capaian makro perekonomian Provinsi Bengkulu hingga triwulan II tahun 2024," jelas Rohidin.
Kedua, sambung Rohidin, perlunya penyesuaian arah kebijakan pembangunan sarana tahun 2024. Ketiga, percepatan pelaksanaan program prioritas.
"Yang keempat, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, yaitu tahun anggaran 2023," kata Rohidin.
BACA JUGA:Aspal Jalan Napal Putih-Muara Santan Gagal Dilanjutkan di APBD Perubahan?
BACA JUGA:Kades Minta Gubernur Kembalikan APBD Perubahan yang Disahkan DPRD
Rohidin memaparkan Rancangan Perubahan APBD untuk TA 2024, yang mencakup pendapatan daerah. Kebijakan perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 diarahkan pada upaya percepatan pembangunan.
"Selain itu juga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan pendapatan daerah tetap fokus pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan agar dapat direalisasikan sesuai target," ujar Rohidin.
Lebih lanjut Rohidin menyampaikan, pada perubahan APBD tahun 2024, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 3.103.556.549.400, yang bersumber dari pendapatan asli daerah.