MUKOMUKO RU- Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian komitmen untuk melindungi lahan persawahan di daerah ini agar tidak dialih fungsikan untuk lahan tanaman perkebunan sawit.
Dan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan perkebunan. Pemerintah daerah akan segera mengambil langkah dengan cara membuat peraturan yang bisa melindungi lahan persawahan tersebut dari ancaman alih fungsi.
"Data yang kami miliki, luas lahan persawahan yang masuk dalam data lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) mencapai 4.675 hektar. Lahan sawah aeluas inilah yang perlu kita lindungi," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, SPt.
Ia juga menyampaikan, lahan pertanian pangan yang mencapai luas 4.676 hektar itu sudah dipetakan oleh petugas dari dinas pertanian.
BACA JUGA:4.675 Hektar Lahan Pertanian Tidak Boleh Alih Fungsi
BACA JUGA:Ini Motor Alih Fungsi Lahan Pertanian yang Sulit Dihalau
Selanjutnya diharapkan Fitri, ada peraturan yang mengatur sanksi apabila lahan tanaman pangan itu dialihfungsikan.
Dijelaskannya, peraturan daerah yang dipakai untuk melindungi lahan sawah yang masuk dalam LP2B itu harus berbeda dengan perda lain. Peraturan daerah itu khusus, karena harus dilampirkan data berupa peta luas sawah yang masuk dalam LP2B.
"Tidak hanya itu, data itu juga dilampirkan titik koordinat lahan persawahan. Siapa saja kelompok tani yang memiliki sawah tersebut dan yang lainnya. Dan untuk membuat lampiran itu semua tidak cukup dilakukan oleh petugas dari dinas. Namun perlu adanya kajian akademik yang melibatkan konsultan tentang bidang pertanian," ujarnya.
Pihaknya juga menyatakan, petugas dinas pertanian juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Hany saja baru sebatas melakukan pemetaan dan verifikasi data lahan sawah yang diusulkan masuk dalam LP2B.
BACA JUGA:Pemkab Segera Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian
BACA JUGA:Pembangunan Lahan Pertanian di Enggano Mulai Dijajaki
Ia berharap, daerah ini memiliki peraturan khusus yang melindungi sawah yang sudah ditetapkan sebagai LP2B. Dan setelah sawah itu dipetakan dan masuk dalam LP2B. Pemerintah harus memberikan insentif berupa pembangunan irigasi di sawah yang belum ada air.
"Tidak itu saja, petani juga diberikan bantuan benih atau bibit padi gratis dan petani tersebut harus diprioritaskan menerima pupuk subsidi, termasuk diberikan pendampingan oleh petugas penyuluh pertanian lapangan," jelasnya. (rel/adv/diskominfo)