BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak 72 Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masuk Pertimbangan Teknis (Pertek).
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes. Menurut Isnan, setelah NI PPPK terbit, barulah Surat Keputusan (SK) diproses.
"Kita pastikan saat ini 72 NI PPPK, sudah masuk tahapan pertek Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI)," ungkap Isnan.
Pertek yang dimaksud, lanjut Isnan, dilakukan setelah BKN menerima rekomendasi dari Kementerian Dikbudristek dan Dikti RI.
BACA JUGA:570 PPPK Terima SK, 94 Masih Menunggu Persetujuan Teknis
BACA JUGA:Banggar Sarankan Alokasi Gaji PPPK Diformulasikan Pada APBDP 2024
"Dengan 72 NI PPPK memasuki tahap pertek BKN, artinya total 94 NI PPPK di lingkungan Pemprov Bengkulu dipertek. Karena 20 PPPK telah lebih dulu, dan 72 PPPK menyusul dipertek," terang Isnan.
Isnan menambahkan, setelah NI 94 PPPK itu diterbitkan, barulah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memroses SK 94 PPPK tersebut.
"Jadi dalam kesempatan ini kita meminta 94 peserta yang lolos PPPK tidak perlu khawatir. Karena baik NI ataupun SK-nya, kita pastikan berproses dan jika nantinya rampung barulah diserahkan," harap Isnan.
Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, MAP mengemukakan, kementerian terkait telah melakukan rapat koordinasi dengan BKN.
BACA JUGA:570 PPPK Teken Kontrak, 90 Lainnya Masih Tunggu NI
BACA JUGA:NIP 93 PPPK Pemprov Bengkulu Masih Berproses
"Rapat tersebut salah satu poin yang dibahas, terkait mekanisme penerbitan NI PPPK yang dimaksud. Makanya untuk saat ini terkait NI tengah berproses di BKN RI," tutup Gunawan. (*)