KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Bengkulu Utara.
Terus mendesak anggota BPD di setiap desa yang berstatus ASN/PPPK untuk segera mengundurkan diri.
Desakan ini terlampir dalam surat edaran (SE) DPMD Bengkulu Utara kepada seluruh pemerintah kecamatan sejak tanggal 13 Agustus 2024 lalu.
"Mereka anggota BPD yang berstatus ASN PPPK diminta mundur atau berhenti, karena tidak boleh doubel job atau menerima tunjangan dari dua sumber yang sama.
BACA JUGA:ASN dan PPPK Boleh Menjadi Anggota BPD Dengan Catatan Ini..
BACA JUGA:570 PPPK Terima SK, 94 Masih Menunggu Persetujuan Teknis
Doubel job yang dimaksud di sini adalah mereka yang berstatus anggota BPD menerima tunjangan yang bersumber dari keuangan daerah dan mereka yang berstatus ASN PPPK juga menerima gaji dari pemerintah pusat," ujar Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, Senin, 19 Agustus 2024.
Ketentuan ini diungkapkan Sutikno, telah diatur berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Perda Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang BPD.
"Masalah tentang BPD tidak boleh doubel job ini sebenarnya sudah dari dulu. Tapi sekarang diperkuat kembali setelah adanya revisi pada UU tentang Desa," tegasnya.
BACA JUGA:PPPK Tidak Bisa Dipindah-Pindah
BACA JUGA:Bupati Minta PPPK Maksimalkan Kinerja, Jangan Main-main!
Di sisi lain, Sutikno mengatakan, bagi anggota BPD berstatus ASN PPPK masih bisa aktif dan mengabdi menjadi anggota BPD tanpa mengundurkan diri.
Asalkan yang bersangkutan bersedia tidak menerima tunjangan sebagai anggota BPD dan diperkuat dengan surat pernyataan.
"Saat ini sudah ada satu anggota BPD berstatus ASN PPPK di wilayah kita yang membuat pernyataan bersedia tidak menerima tunjangan tapi masih mau mengabdi di desa sebagai anggota BPD," ungkapnya.