Aktor KDRT Lahir dari Kesalahan Pola Asuh dan Keluarga

Rabu 14 Aug 2024 - 14:41 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

1. Kekerasan Psikis

Dapat dilakukan berupa prilaku yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri seseorang; Hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang itu sendiri lantaran pengaruh verval;

2. Kekerasan Seksual 

BACA JUGA:Orang Terkenal Gugat Cerai, Tahun 2023 Segini Jumlah Bubarnya Rumah Tangga

BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT

Jenis kekerasan ini terbagi dalam 2 obyek yang meliputi a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap di lingkup rumah tangga; 

b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain

untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu;

3. Penelantaran 

Tak jarang, jenis KDRT ini masih sangat lazim terjadi namun dihadapkan dengan pemahaman hukum di kalangan perempuan yang relatif rendah, sehingga masih sering terjadi. 

BACA JUGA:Menanya Tanggungjawab Moril Bimbingan Kawin, di Tengah Pandemi Kasus Cerai

BACA JUGA:Kualitas Dispensasi Kawin Diuji Lewat Pasca Pernikahan, Akankah Muncul Gugatan Cerai?

Jenis penelantaran ini meliputi : a. Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut;

b. Mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam rumah atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. (**)

Kategori :