1. Kekerasan Psikis
Dapat dilakukan berupa prilaku yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri seseorang; Hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang itu sendiri lantaran pengaruh verval;
2. Kekerasan Seksual
BACA JUGA:Orang Terkenal Gugat Cerai, Tahun 2023 Segini Jumlah Bubarnya Rumah Tangga
BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT
Jenis kekerasan ini terbagi dalam 2 obyek yang meliputi a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap di lingkup rumah tangga;
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain
untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu;
3. Penelantaran
Tak jarang, jenis KDRT ini masih sangat lazim terjadi namun dihadapkan dengan pemahaman hukum di kalangan perempuan yang relatif rendah, sehingga masih sering terjadi.
BACA JUGA:Menanya Tanggungjawab Moril Bimbingan Kawin, di Tengah Pandemi Kasus Cerai
BACA JUGA:Kualitas Dispensasi Kawin Diuji Lewat Pasca Pernikahan, Akankah Muncul Gugatan Cerai?
Jenis penelantaran ini meliputi : a. Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut;
b. Mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam rumah atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. (**)