Memastikan Sistem Kesehatan sampai ke Pelosok Negeri

Minggu 11 Aug 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Wahyudi Ndut
Editor : Ependi

BACA JUGA:Selain Dikenal Sebagai Bumbu Masakan ! Ini Manfaat Konsumsi Kencur Mentah Bagi Kesehatan

BACA JUGA:Ini 7 Manfaat Cabai Rawit untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Orang Tahu..

Disebutkan dalam PP Kesehatan tersebut, penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Aspek lain meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, dan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.  

PP ini juga memuat antara lain soal terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.

Secara spesifik di pasal 434, PP ini juga mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

BACA JUGA:Ternyata, Ini Dia Penyebab Touchpad Leptop Tidak Berfungsi Beserta Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele ! Kenali Berikut 5 Ciri-Ciri Gejala Terkena Angin Duduk Dan Pertolongan Pertamanya

PP Kesehatan juga mengatur aspek teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, termasuk pelayanan kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

“Salah satu pasal mengatur soal layanan kesehatan di daerah bermasalah kesehatan dan daerah tidak diminati, serta telekesehatan dan telemedisin,” jelas Menkes.

Adapun, untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan; pengadaan; pendayagunaan, peningkatan mutu; registrasi dan perizinan; Konsil Kesehatan Indonesia; kolegium; dan majelis disiplin profesi.

Mengatur soal hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien; penyelenggaraan praktik; dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

BACA JUGA:Tak Banyak Yang Tahu Ternyata,Daun Siri Cina Begitu Bermanfaat Untuk Kesehatan Tubuh.

BACA JUGA:Bukan Sekedar Menjadi Ungkapan Lucu Saja ! Simak Sederet Manfaat Dari Tertawa Bagi Kesehatan

Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, hingga penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menambahkan ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi antara lain jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, pengembangan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, dan rumah sakit pendidikan.

Kategori :