Memastikan Sistem Kesehatan sampai ke Pelosok Negeri

Minggu 11 Aug 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Wahyudi Ndut
Editor : Ependi

Aturan turunan UU Kesehatan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, seperti sistem informasi Kesehatan; kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan; dan partisipasi publik.

Penerbitan UU 7/2023 tentang Kesehatan beserta aturan pelaksanaannya merupakan payung hukum untuk menjalankan enam pilar transformasi kesehatan nasional. Enam pilar Kesehatan inilah yang menjadi fokus kebijakan Kemenkes RI.

BACA JUGA:Manakah Yang Lebih Sehat, Kopi Panas Atau Kopi Dingin Untuk Kesehatan. Simak Faktanya

BACA JUGA:Benarkah Air Rebusan Daun Ini Dapat Membantu Menurunkan Berat Badah? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Pilar pertama adalah transformasi layanan primer yang fokus pada promotif preventif dan bukan kuratif. Pilar kedua, yakni transformasi layanan sekunder yang fokus pada penyediaan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat.

Pilar ketiga adalah transformasi sistem ketahanan kesehatan yang fokus pada kemandirian obat dalam negeri dan penyediaan tenaga cadangan kesehatan seperti yang dilakukan saat pandemi COVID-19 lalu.

Pilar keempat, yakni transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Dan pilar kelima, yakni transformasi SDM kesehatan yang berkualitas dan penyebarannya merata. Pilar keenam adalah transformasi teknologi kesehatan yang fokus pada informasi teknologi dan bioteknologi.

 

Sumber: Indonesia.go.id

Kategori :