493 Kepala Daerah se-Indonesia, Terima Penghargaan UHC Award Dari Wapres Ma'ruf Amin

Jumat 09 Aug 2024 - 14:33 WIB
Reporter : Wahyudi Ndut
Editor : Ependi

Lebih jauh, Wapres menyatakan, setiap warga Indonesia harus dipastikan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang tidak terhambat dan terkendala dengan persoalan biaya maupun lokasi.

Kata dia, untuk memastikan layanan kesehatan ini mampu dipenuhi sesuai harapan maka pemerintah baik pusat, daerah dan tak terkecuali fasilitas kesehatan. 

BACA JUGA: Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

BACA JUGA:Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Provinsi Bengkulu RDP Dengan Dinkes dan BPJS Kesehatan

Dituntut harus mampu menjalankan peran dan fungsinya dengan berbagai terobosan, inovasi dan upaya lain secara maksimal.

Dengan berbagai langkah dan terobosan positif, dilakukan bersama melalui komitmen yang solid, kolaborasi positif antar semua pihak.

Maka Indonesia, juga menjadi perhatian serta mendapatkan pengakuan dunia Internasional Social Security Association (ISSA)

Penghargaan dan apresiasi dunia Internasional ini, terlihat dari kehadiran Presiden ISSA, Mohammed Azman yang juga menyerahkan penghargaan.

BACA JUGA: Pemilik Kartu Kusuka Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Dewas BPJS Kesehatan Pusat Turun ke RSUD M Yunus, Ada Apa?

Sebagai wujud apresiasi dunia terhadap keberhasil Indonesia mencapai UHC.

Tentu saja, apresiasi itu semakin mengukuhkan posisi Indonesia pada kancah global sebagai salah satu negara yang berkomitmen teguh dengan keseriusannya dalam memberikan jaminan kesehatan untuk warganya.

Mohamed mengatakan, predikat UHC sangat penting sebagai suatu indikator dalam memastikan jika setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Tentu saja, layanan yang didapatkan setiap orang warga itu, dengan mengedepankan kualitas yang sejalan dengan prinsip ISSA.

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Daftarkan Buruh Sawit ke BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Pemkab Perpanjang Premi BPJS Ketenagakerjaan Nelayan

Kategori :