BENGKULU RU - Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Bengkulu Tengah (Benteng) hingga saat ini, belum menyampaikan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Ini disampaikan Kepala Biro Pemkesra Setdaprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera S, STP,M.Si, Kamis 08 Agustus 2024.
"Sementara 8 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu sudah menyampaikan. Jadi hanya tinggal BU dan Benteng saja lagi yang belum," ungkap Ferry.
Menurut Ferry, untuk Kabupaten BU dan Benteng itu, secara kalender memang pelantikan anggota dewan terpilih dari hasil Pileg 2024 lalu, tanggal 9 September 2024.
BACA JUGA:Muswil PPP, Evaluasi Hasil Pileg dan Persiapan Pilkada 2024
BACA JUGA:Ini Prediksi 25 Anggota DPRD Mukomuko Pemenang Pileg 2024
"Karena pada pelantikan dewan terpilih periode 2019-2024, memang kedua kabupaten tersebut diurutan paling terakhir dibandingkan 8 kabupaten/kota lainnya," kata Ferry.
Jadi, lanjut Ferry, untuk sementara ini pihaknya baru memroses SK untuk anggota DPRD 8 kabupaten/kota terlebih dahulu. Meskipun demikian, pihaknya berharap pemda kabupaten yang belum, dapat segera menyampaikan.
"Sehingga dewan terpilihnya nanti bisa kita proses SK dan seluruh administrasi lainnya," ujar Ferry.
Lebih lanjut Ferry menyampaikan, dalam satu pekan ini, Pemkab dapat segera menyampaikan SK serta menyelesaiakan segala bentuk administrasi dewan pada periode sebelumnya.
BACA JUGA:Surat Suara Pileg Tiba di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Tanpa Timses, M. Darwin Targetkan 12 Ribu Suara Dalam Pileg
"Sehingga nantinya pada saat jadwal pelantikan masing-masing dewan terpilih, dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala lagi," singkat Ferry. (tux)