MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus melakukan inovasi jemput bola dengan melaksanakan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang ada di daerah ini.
Tujuanya tidak lain untuk memudahkan pelajar yang sudah memasuki usia 17 tahun mendapatkan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk KTP elektronik tanpa mereka tidak perlu repot lagi bolak-balik ke Kantor Dukcapil Mukomuko yang dapat mengganggu jam pelajaran di sekolah.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP ketika dikonfirmasi Selasa, 6 Agustus 2024 mengatakan.
Untuk pelayanan perekaman data KTP-el dengan sistem jemput bola, bukan kali ini saja dilakukan. Namun katanya, inovasi tersebut sudah dijalankan sejak beberapa tahun lalu.
BACA JUGA: Dinas Dukcapil Mukomuko, Buka Layanan Adminduk di Penarik
BACA JUGA: Dinas Dukcapil Pastikan Blangko KTP Elektronik Aman
Menurut dia, program ini sangat membantu pelajar yang sudah memasuki atau yang sudah berusia 17 tahun mendapatkan KTP-elektronik.
"Dan hari Selasa ini (Kemarin, red), kami mendatangi sekolah SMA Negeri 01 Mukomuko. Dan Alhamdulillah, banyak sekali siswa yang antusias melakukan perekeman data KTP elektronik," kata Epin.
Program perekeman data KTP elektronik terhadap pelajar dengan sistem jemput bola, akan terus dilaksanakan.
Namun demikian, pihaknya meminta kepada pihak sekolah agar ikut serta mensukseskan program kepemilikan KTP elektronik bagi para pelajarnya yang sudah memasuki atau yang sudah berusia 17 tahun.
BACA JUGA:Dilantik, Kadis Dukcapil dan Sekdis Dikbud Bawa Semangat Baru
BACA JUGA:Birokrat Ini Tempati Kadis Dukcapil, Baru Saja Dilantik
Selain itu, Epin juga berharap dengan adanya pelayanan perekaman KTP elektronik di Sekolah. Maka target kepemilikan KTP elektronik yang diberikan oleh Dirjen Dukcapil kepada seluruh Kabupaten/Kota terutama Kabupaten Mukomuko dapat tercapai dengan baik.
"Itu salah satu tujuanya. Karena sampai sekarang masih banyak sekali masyarakat khususnya yang sudah memasuki atau yang sudah berusia 17 tahun belum memiliki KTP elektronik," ujarnya.
Selain itu, Epin juga mengimbau kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) siapa yang dapat melakukan pendataan warganya yang sudah wajib memiliki KTP, agar segera melakukan perekaman, baik di Kecamatan maupun di Disdukcapil Mukomuko.