Tapi tersangka D, kemarin masih membantah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dia mengklaim, langkah itu dilakukan sebatas memfasilitasi, agar persoalan yang mendera Bambang Wahyudi itu bisa segera tuntas.
BACA JUGA:Bantu Ibu Hamil di Jembatan Lembah Duri, IRT Ini Patah Kaki
BACA JUGA:Sertijab sekaligus Pisah Sambut Camat Hulu Palik Berjalan Sederhana Namun Mengharukan
"Gak mungkinlah. Apalagi, dia juga (pelapor,red) masih keluarga," elaknya, membantah.
Tersangka D, bisa saja dipecat dari statusnya sebagai ASN, kalau pasal yang dituduhkan polisi nantinya terbukti di pengadilan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 368 Jo 56 serta Pasal 378 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pejabat D ditangkap polisi pada Kamis sore, 1 Agustus 2024, setelah polisi menerima laporan dugaan pemerasan dari Bambang Wahyudi yang merupakan Kades Talang Baru Ginting.
Sempat diperiksa hingga petang, oknum pejabat eselon itu pun melanjut pemeriksaan di Satreskrim Polres Bengkulu Utara beberapa hari kemudian.
BACA JUGA: 7 Puskesmas Di Mukomuko Dibangun IPAL
BACA JUGA:Dihadapan Dewan dr Surya Akui Salah, Uang Rp3,5 Juta Ditipkan Ke Oknum Wartawan
"Dari seluler tersangka D, juga diketahui adanya komunikasi dengan AP, oknum LSM yang kini sudah ditetapkan tersangka juga dan diburu," pungkasnya.