RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh polisi di wilayah Kecamatan Air Besi, Kamis, 1 Agustus 2024 sore, resmi menjerat seorang pejabat eselon di lingkungan Pemda Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, Lambe Patabang Birana, SIK, M.Si, Kabag Ops AKP Bintoro Thio Pratama, mengungkap pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini.
Pertama, adalah tersangka D yang tengah menduduki posisi sekretaris camat. Tersangka kedua adalah AP yang merupakan oknum LSM yang masih kabur dan kini tengah diburu.
"Keduanya menjalankan peran masing-masing," ujar Bintoro, memimpin press rilis di Gedung Satreskrim, Senin, 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:Harimau Sumatera Berkeliaran di Kebun Milik Warga
BACA JUGA:Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik
Modusnya, tersangka PA yang tengah diburu itu mengaku sudah melayangkan laporan dugaan korupsi ke Polda Bengkulu. Kemudian tersangka D, menjalankan peran sebagai penjembat komunikasi dengan Bambang Wahyudi yang merupakan Kades Talang Baru Ginting.
Konsprirasi keduanya, diterangkan polisi dikuatkan setelah pihaknya menyedot informasi dari selular tersangka D yang turut menjadi barang bukti. Selain uang tunai sebesar Rp 4 juta.
Jejak digital dari selular D, diketahui sudah mengirimkan nomor rekening yang mesti dijujug untuk pengiriman sejumlah nominal yang dipinta, alih-alih menjanjikan untuk mencabut laporan di Polda Bengkulu.
Polisi juga buru-buru menegasi, bahwa modus yang dilancarkan oleh pelaku ini murni penipuan. Buktinya apa? polisi menjelaskan, hingga saat ini tidak pernah ada laporan terkait yang dijadikan modus para pelaku di Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Pilkada Tahun 2024, Jumlah TPS Berkurang Dari Pilpes
BACA JUGA:Program KUR di Bengkulu Utara Tembus 306 Miliar
"Sama sekali tidak ada laporan seperti itu di Polda Bengkulu. Murni, penipuan. Saat ini, tersangka AP, tengah diburu," tegas Bintoro diangguk Kasat Reskrim, IPTU Rizky D Cahyo dan Kapolsek Air Besi, IPTU Deni Mashuri di sisi kiri dan kanan Bintoro.
Barang bukti uang tunai Rp 4 juta, merupakan hasil transaksi kedua yang dipinta tersangka kepada Bambang Wahyudi yang menjadi pelapor ini.
Total, kata polisi, para tersangka meminta uang total Rp 30 juta kepada korban dengan alasan untuk mencabut laporan di Polda Bengkulu yang nyatanya adalah modus penipuan akal-akalan pelaku, guna menakut-nakuti korban.