Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik

Senin 05 Aug 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dugaan amoral yang dilancarkan seorang guru atau tenaga pendidik di lingkungan pendidikan berbasis agama, tengah dilidik polisi. 

Kapolres Bengkulu Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, Lambe Patabang Birana, SIK, M.Si, melalui Wakapolres, Kompol Kadek Suwantoro,SIK, mengamini soal ini. 

Kepolsiian, kata dia, tengah melakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan amoral yang dilancarkan seorang oknum pendidik terhadap beberapa muridnya itu. 

"Masih kita tuntaskan dulu proses pemeriksaannya, nanti pasti kita infokan rilis ke media," terang Kadek, Senin, 5 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Program KUR di Bengkulu Utara Tembus 306 Miliar

BACA JUGA:Bantu Ibu Hamil di Jembatan Lembah Duri, IRT Ini Patah Kaki

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara, Dr H Nopian Gustari, juga tak mengelak soal kabar ini. 

Persoalan ini, kata Nopian, sudah didengarnya sejak pekan lalu. Secara implisit, Nopian juga mengabarkan pihaknya telah melakukan upaya klarifikasi. Hanya saja, hasilnya seperti apa belum digamblang. 

"Iya benar. Minggu kemarin itu," terang Nopian via pesan singkat yang mengaku tengah mengikuti Diklat PIM di Jakarta.

Kalau nantinya terbukti, pelaku bisa saja berhadapan dengan ancaman pasal maksimal dan ditambah lagi dengan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal dalam UU Perlindungan Anak, lantaran profesinya sebagai pendidik dan korban-korbannya yang notabene murid.

BACA JUGA:Sertijab sekaligus Pisah Sambut Camat Hulu Palik Berjalan Sederhana Namun Mengharukan

BACA JUGA:Sertijab sekaligus Pisah Sambut Camat Hulu Palik Berjalan Sederhana Namun Mengharukan

Berkaca dari perkara lain, namun dengan potensi pelakunya merupakan tenaga pendidik, bisa kembali mengingat vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan yang pernah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur kepada Terdakwa Kakak Mulyana atau KM. 

Oknum guru itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak. Catatan Radar Utara, sidang tuntutan yang digelar Selasa (5/9), jaksa menuntutnya, dengan Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair. 

Aksi menyimpang yang dilancarkan pelaku sejak 2018 hingga tahun 2023 ini, dilakukan dengan menyalahgunakan profesinya sebagai guru. 

Kategori :