Rakor Pengelolaan BMD, Pemda Bedah Permendagri 7 Tahun 2024

Senin 05 Aug 2024 - 11:43 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Transformasi manajemen pengelolaan aset negara, seperti yang dijelaskan dalam aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), baru-baru ini dibedah lewat rakor oleh Pemda Bengkulu Utara melalui Bagian Kerjasama. 

Sekretaris Daerah, H Fitriansyah, SSTP, MM, memimpin rapat koordinasi yang membahas terkait pengelolaan aset di daerah, menyampaikan, Permendagri yang diundangkan pada 2 Juli 2024 ini, merupakan merupakan Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

"Tentunya menjadi spirit bagi daerah, untuk memaksimalkan performa BMD yang berimplikasi pada efektivitas, efisiensi serta turut andil dalam menggenjot potensi penerimaan asli daerah," ujar Sekda Fitriansyah, dibincangi usai membuka rakor yang turut menghadirkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Rembuk Kegiatan HUT RI, Warga Semangat Gelar Kegiatan

BACA JUGA:Ini 10 Rekomendasi Jenis HP Murah RAM Besar Dan Lancar Terbaru Sepanjang 2024

Meski begitu, prinsip penyelenggaraan birokrasi pemerintah yang berkepastian hukum serta mengedepankan prinsip kehati-hatian, disampaikan Sekda, tetap menjadi acuan. 

Di depan peserta rakor, Sekda juga meminta agar jajarannya memiliki mitigasi di sektor pengelolaan dan pengendalian aset yang representatif, namun adaptif dengana perkembangan regulasi dan menjawab kebutuhan dan tantangan jaman. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BPKP Provinsi Bengkulu yang turut terlibat dalam proses ini. Semoga, rancang bangun regulasi nantinya dihasilkan menjawab kebutuhan dan sejalan dengan regulasi pemerintah pusat," harapnya.  

BACA JUGA:Keajaiban Alami, Mengapa Madu Tidak Pernah Kadaluarsa

BACA JUGA:Flashdisk Anda Tiba-Tiba Eror? Jangan Panik Dulu, Berikut Cara Memperbaiki Flashdisk yang Tidak Terbaca

Sekda juga mengatakan, lahirnya Permendagri 7/2024 menjadi salah satu jawaban menyikapi masih tingginya ketergantungan fiskal daerah dengan transfer keuangan dari pusat, masih menjadi persoalan nasional.

Pantauan media ini, menampakkan potret keuangan APBD secara nasional, dari nominal total sebesar Rp 1.320.908,59 miliar pada tahun 2024 yang dialokasikan pemerintah pusat ke daerah sebagai pendapatan daerah, turut menjabar bagaimana kumulasi PAD yang diproyeksikan dari seluruh daerah-daerah. 

Diketahui, sokongan Penerimaan Asli Daerah atau PAD tahun ini, asumsi angkanya masih sangat jomplang yakni sebesar Rp 381.893,26 miliar.  

BACA JUGA:Jangan Asal Keramas ! Ikuti 5 Cara Keramas Yang Benar, Agar Mencegah Terjadinya Kerusakan Rambut

BACA JUGA:Dijual Mulai Dari Rp 20 Jutaan, Inilah 5 Motor Mirip Vespa Matic, Yakin Nggak Tertarik?

Kategori :