Syafriadi mengaku sangat prihatin. Seharusnya uang itu cepat dikembalikan. Apapun dalilnya, itu uang milik mereka dan harus cepat dikembalikan lagi. Apalagi kondisi pasien benar-benar sangat membutuhkan uang itu.
BACA JUGA:Bedah Rumah Milik 30 Keluarga di Selagan Raya Tahun 2025
BACA JUGA:Proyek Bangsal Bawang Dinas Pertanian Mukomuko Selamat
"Sebelumnya sudah saya ingatkan agar uang itu dikembakikan. Dan oknum dokter itu siap untuk mengembalikan. Kalau sampai hari Minggu ini belum juga dikembalikan, saya juga tidak tahu apa masalahnya. Apakah uang itu memang belum dikembalikan atau uang itu sudah dikembalikan oleh dokter itu dan dititipkan melalui seseorang. Caba nanti saya telusuri dulu," tegas Syafriadi.
Hanya mengulas, sebagaimana diketahui pasien BPJS yang dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
Pasien itu operasi benjolan ditubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga benjolan yakni dibagian tangan kiri dan dada.
Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan di operasi. Oleh oknum dokter yang menangani pasien.
BACA JUGA:Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Harus Dipercepat
BACA JUGA:Kades Mekar Mulya Ngadu ke Dewan Soal Jalan Rusak
Oknum tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan. Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta. Untuk pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi ditransfer ke rekening oknum dokter yang bersangkutan. (*)