OJK Dukung Upaya Pemberantasan Judol

Jumat 02 Aug 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU RU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal konsisten dalam mendukung berbagai upaya pemberantasan Judi Online (Judol), tentunya sesuai dengan kewenangan.

Ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Menurut Dian, upaya yang telah dilakukan antara lain, memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judol.

"Kemudian meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi, terkait transaksi judol dan melaporkan transaksi tersebut," ungkap Dian.

Laporan yang dimaksud, lanjut Dian, sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judol, perbankan dapat membatasi.

BACA JUGA:2,31 Persen, Inflasi Bengkulu Diklaim Terkendali

BACA JUGA:IKN Siap Sambut 17 Agustus 2024, Infrastruktur Hampir Rampung

"Bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting)," kata Dian.

Dian menerangkan, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Kita bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM)," terang Dian.

Dian menambahkan, OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judol melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud.

BACA JUGA:Tenang, BBM Yang Harganya Disesuaikan Hanya Jenis Non Subsidi

BACA JUGA: Industri Kerajinan Tangan Indonesia Menembus Pasar Internasional

"Kita juga mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi judol," tegas Dian.

Lebih lanjut Dian mengatakan, pihaknya memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judol, juga dinilai sangat perlu untuk terus dilakukan.

"Sehingga nantinya dapat meningkatkan dan menumbuhkan kesadaran akan bahaya judol bagi masyrakat. Tentu dalam upaya ini kita tetap membutuhkan kolaborasi antar pihak," demikian Dian. (tux)

Kategori :

Terkait

Jumat 02 Aug 2024 - 21:27 WIB

OJK Dukung Upaya Pemberantasan Judol

Senin 22 Jul 2024 - 07:04 WIB

Jangan Sembarang Foto KTP

Senin 15 Jul 2024 - 21:22 WIB

KIK di Bengkulu Stabil dan Positif

Sabtu 06 Jul 2024 - 19:48 WIB

Sinergi untuk Kemajuan Ekonomi Daerah