OJK Bengkulu Dorong Masyarakat Manfaatkan SLIK
OJK Bengkulu saat memaparkan perkembangan industri jasa keuangan triwulan I 2024-Radar Utara/ Doni Aftarizal -
BENGKULU,RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Masyarakat di Provinsi Bengkulu didorong untuk mulai memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), guna mendapatkan layanan keuangan secara optimal.
Demikian disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro dalam pemaparan perkembangan industri jasa keuangan triwulan I 2024 di Provinso Bengkulu, 04 April 2024.
Menurut Tito, SLIK menjadi salah satu fokus OJK dalam upaya memperkuat pengawasan, dan pelayanan informasi di sektor keuangan terutama bagi masyarakat.
"SLIK yang dikelola OJK, tidak hanya membantu memperlancar proses penyediaan dana, namun juga berperan dalam penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, hingga pengelolaan sumber daya manusia (SDM)," ungkap Tito.
BACA JUGA: Mediasi Sengketa Batas BU dan Lebong Kembali Diagendakan
BACA JUGA: Hadir di Bengkulu, Kelas Pintar Gelar TO Akbar Persiapan SNBT 2024
SLIK, lanjut Tito, merupakan sebuah inovasi yang dipersembahkan untuk mendukung kemudahan akses, dan juga keamanan dalam transaksi keuangan.
"Salah satu keunggulan SLIK adalah kemampuannya dalam memberikan informasi yang akurat, dan terpercaya seperti menyangkut tentang debitur," ujar Tito.
Melalui SLIK, sambung Tito, debitur dapat meminta informasi debitur, baik kepada OJK maupun kepada pelapor SLIK yang memberikan fasilitas penyediaan dana kepada debitur yang bersangkutan.
"Proses permintaan informasi debitur dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online)," jelas Tito.
BACA JUGA:Serahkan Alat Produksi, Sujono: Angkat Potensi Ekonomi Masyarakat
BACA JUGA:Alih Fungsi Cagar Budaya, Edwar: Harus Dibuktikan Kebenarannya
Tito menambahkan, untuk permintaan secara luring, pemohon SLIK harus mengunjungi kantor OJK, dan membawa dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
"Sedangkan untuk permintaan secara daring, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi iDebku OJK yang dapat diakses melalui laman resmi OJK, atau website idebku.ojk.go.id," tambah Tito.