BACA JUGA:Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Harus Dipercepat
BACA JUGA:Kades Mekar Mulya Ngadu ke Dewan Soal Jalan Rusak
Termasuk Pemkab Mukomuko juga telah menganggarkan bagi warga kurang mampu dengan program Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
"Intinya masyarakat yang telah memiliki jaminan kesehatan pemerintah tersebut tidak dibenarkan dipungut biaya lainnya. Sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui pasien BPJS yang dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.
Pasien itu operasi benjolan ditubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga benjolan yakni dibagian tangan kiri dan dada.
BACA JUGA:Ketua DPRD Mukomuko Marah, Pasien BPJS Dimintai Uang
BACA JUGA:RSUD Mukomuko Sesalkan Dugaan Inprosedural Oknum Dokter
Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan di operasi. Oleh oknum dokter yang menangani pasien.
Oknum tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan.
Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta.
Untuk pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi ditransfer ke rekening oknum dokter yang bersangkutan. (*)