BPJS dan Dinkes Telusuri Soal Dugaan Oknum Dokter Pungut Rp 3,5 Juta

Jumat 02 Aug 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

BACA JUGA:Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Harus Dipercepat

BACA JUGA:Kades Mekar Mulya Ngadu ke Dewan Soal Jalan Rusak

Termasuk Pemkab Mukomuko juga telah menganggarkan bagi warga kurang mampu dengan program Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

"Intinya masyarakat yang telah memiliki jaminan kesehatan pemerintah tersebut tidak dibenarkan dipungut biaya lainnya. Sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui pasien BPJS yang dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.

Pasien itu operasi benjolan ditubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga benjolan  yakni dibagian tangan kiri dan dada.

BACA JUGA:Ketua DPRD Mukomuko Marah, Pasien BPJS Dimintai Uang

BACA JUGA:RSUD Mukomuko Sesalkan Dugaan Inprosedural Oknum Dokter

Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan di operasi. Oleh oknum dokter yang menangani pasien.

Oknum tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan.

Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta.

Untuk pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi ditransfer ke rekening oknum dokter yang bersangkutan. (*)

Kategori :