BPJS dan Dinkes Telusuri Soal Dugaan Oknum Dokter Pungut Rp 3,5 Juta

Jumat 02 Aug 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi soal adanya dugaan oknum dokter di RSUD Mukomuko pungut uang hingga mencapai Rp3,5 juta terhadap pasien yang menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Kami masih mencari tahu lebih jauh mengenai adanya persoalan tersebut. Nanti jika sudah ada hasilnya akan kita infokan lebih lanjut,” kata Staf Komunikasi dan Kesekretariatan  BPJS Bengkulu, Deddy Wahyudi.

Saat ditanya adanya dugaan aturan yang dilanggar oleh oknum dokter tersebut. Deddy  menyampaikan akan ada opsi-opsi untuk menindaklanjuti mengenai informasi pasien ada tambahan dana tersebut.

BACA JUGA:Dewan Minta Indikator Kemiskinan Ekstrem Dirubah

BACA JUGA:Anggota Paskibraka Jalani Karantina, Rewardnya Liburan ke Padang

Yang jelas, BPJS menegaskan peserta BPJS harusnya sudah mendapatkan pelayanan yang baik.

Deddy juga mengimbau ketika ada suatu permasalahan diharapkan masyarakat maupun peserta jaminan kesehatan bisa menghubungi kantor-kantor BPJS terdekat maupun kanal-kanal yang ada.

“Jika ada suatu permasalahan silakan lapor ke jajaran atau bisa langsung datang ke Kantor BPJS terdekat,” imbaunya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM mengaku telah berkomunikasi dengan BPJS Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Bedah Rumah Milik 30 Keluarga di Selagan Raya Tahun 2025

BACA JUGA:Proyek Bangsal Bawang Dinas Pertanian Mukomuko Selamat

Pihaknya dalam waktu dekat akan menurunkan tim untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

“Kita akan turunkan tim dalam waktu dekat,” katanya.

Pihaknya juga menyampaikan, jika informasi itu benar adanya. Buatan sangat menyayangkan.

Karena pemerintah telah membiayai warga untuk mendapatkan pelayanan yang baik melalui jaminan kesehatan.

Kategori :