"Dalam melakukan penilaian, pimpinan unit kerja melakukannya dengan merujuk pada aplikasi ini. Kalau sebelumnya, SKP itu dibuat secara manual. Kali ini tidak," jelasnya.
BACA JUGA:Banggar Sarankan Alokasi Gaji PPPK Diformulasikan Pada APBDP 2024
BACA JUGA:570 PPPK Teken Kontrak, 90 Lainnya Masih Tunggu NI
Penegasan regulasi di sektor kepegawaian ini, dilakukan pemerintah untuk menata dan menjaga kualitas pelayanan publik yang diharapkan memiliki performa maksimal.
Maka pergeseran-pergeseran seorang ASN, tidak dapat dilakukan serta merta yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang menjadi fokus birokrasi pemerintahan.
Plt Kepala Dinkes Bengkulu Utara, NS Anik Khasyanti, S.Kep, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penegasan BKP-SDM tersebut.
Layaknya sektor pendidikan. Tenaga Kesehatan menjadi salah satu obyek kebijakan pemerintah dalam pengadaan pegawai sejak 2023 lalu.
BACA JUGA:NIP 93 PPPK Pemprov Bengkulu Masih Berproses
BACA JUGA: Bupati Mian Lantik dan Serahkan SK 920 ASN PPPK di Bengkulu Utara
"Dia menyampaikan, penegasan tersebut menjadi samangat bersama untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal dan sejalan dengan transformasi dan reformasi birokrasi kepegawaian," pungkasnya. (*)