
PDRD yang revisinya sudah disuntik pasal-pasal dalam UU HKPD ini, menjadi local taxing power yang mendasari UU HKPD ini. Pasalnya regulasi ini memberikan kewenangan kepada daerah Provinsi terkait dengan opsen atau pungutan tambahan pajak pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB.
Tags : #uu hkpd
#retribusi daerah
#pengelolaan pajak daerah
#pendapatan asli daerah
#pdrd
#pajak daerah
#keuangan
#hubungan keuangan pusat dan daerah
Kategori :
Terkait
Selasa 18 Mar 2025 - 21:02 WIB
Tahun Ini, Target Pajak Daerah Mukomuko Naik Menjadi Rp28 Miliar
Selasa 11 Mar 2025 - 16:18 WIB
Mulai Investasi dengan Dana Kecil? Ini 5 Cara Agar Bisa Mendapat Keuntungan Maksimal!
Rabu 26 Feb 2025 - 18:37 WIB
Disperindag Andalkan PAD Dari 17 Pasar Tradisional
Rabu 12 Feb 2025 - 14:46 WIB
Gagal Kelola Dana? Ini Solusi Cepat yang Bisa Menyelamatkan Keuangan Kamu!
Selasa 04 Feb 2025 - 13:38 WIB
Ini Dia Trik Rahasia Memaksimalkan Dana yang Bisa Mengubah Keuangan Anda!
Terpopuler
Selasa 01 Apr 2025 - 18:22 WIB
Polisi Imbau Masyarakat Tak Gunakan Kendaraan Bak Terbuka untuk Mudik dan Mobilisasi saat Libur Lebaran
Selasa 01 Apr 2025 - 18:16 WIB
Demi Keselamatan Pengunjung, Pengelola Wisata Wajib Sediakan Fasilitas dan Petugas Medis saat Libur Lebaran
Selasa 01 Apr 2025 - 21:17 WIB
Waterboom Agrowisata Pangonan Desa Agung Jaya Sajikan Wahana Mandi Busa
Rabu 02 Apr 2025 - 09:17 WIB
Yasinan Masal di Makam? Budaya Islam Yang Perlu Dilestarikan?
Rabu 02 Apr 2025 - 08:08 WIB
Antisipasi Panic Buying, Wagub Mi'an Pantau Distribusi BBM
Terkini
Rabu 02 Apr 2025 - 10:34 WIB
Mengenal 11 Manfaat Serta Kandungan dari Daun Pegagan untuk Kesehatan
Rabu 02 Apr 2025 - 10:34 WIB
5 Manfaat Kesehatan dari Mengkonsumsi Teh Daun Salam
Rabu 02 Apr 2025 - 09:47 WIB
6 Tips Merawat Rambut Berwarna Agar Tidak Gampang Rusak
Rabu 02 Apr 2025 - 09:47 WIB
Bahaya Konsumsi Jank Food Berlebihan saat Lebaran Idul Fitri, Ini Pesan Kadis Kesehatan
Rabu 02 Apr 2025 - 09:17 WIB