PDRD yang revisinya sudah disuntik pasal-pasal dalam UU HKPD ini, menjadi local taxing power yang mendasari UU HKPD ini. Pasalnya regulasi ini memberikan kewenangan kepada daerah Provinsi terkait dengan opsen atau pungutan tambahan pajak pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB.
Tags : #uu hkpd
#retribusi daerah
#pengelolaan pajak daerah
#pendapatan asli daerah
#pdrd
#pajak daerah
#keuangan
#hubungan keuangan pusat dan daerah
Kategori :
Terkait
Selasa 15 Oct 2024 - 21:46 WIB
17 Pasar Tradisional Ditarget Hasilkan PAD Rp280 Juta
Rabu 25 Sep 2024 - 21:10 WIB
Segini Jumlah Kendaraan di Bengkulu Utara
Minggu 22 Sep 2024 - 20:57 WIB
17 Pasar Tradisional di Mukomuko Sumbangkan PAD
Minggu 15 Sep 2024 - 19:46 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Hijau Sebagai Investasi Berkelanjutan yang Mendorong Inovasi Sektor Energi
Rabu 11 Sep 2024 - 15:12 WIB
Potensi Pengaruh Kenaikan PPN 12% pada Tahun 2025 Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Terpopuler
Sabtu 09 Nov 2024 - 08:02 WIB
Transmigrasi Baru di Bengkulu: Potensial di Enggano
Sabtu 09 Nov 2024 - 20:51 WIB
4 Paslon Klaim Miliki Program Jitu, 1 Paslon Telah Berbuat dan Tinggal Melanjutkan
Sabtu 09 Nov 2024 - 11:29 WIB
Mom Ketahui ! Ini Sederet Manfaat Makan Kuaci Bagi Ibu Hamil
Sabtu 09 Nov 2024 - 10:51 WIB
Bisnis Coffee Shop Masih Worth It atau Gak Sih?
Sabtu 09 Nov 2024 - 10:21 WIB
Urutan Makan yang Benar: Pentingkah dan Bagaimana Cara yang Tepat?
Terkini
Minggu 10 Nov 2024 - 07:41 WIB
Jarang Terdengar ! Benarkah 6 Jenis Bunga Ini Dapat Dijadikan Teh Minuman Yang Segar Dan Menyehatkan
Sabtu 09 Nov 2024 - 21:02 WIB
BPK Wajib Audit Aset Rumah Dinas Pejabat
Sabtu 09 Nov 2024 - 20:58 WIB
Atasi Sampah di Mukomuko, DLH Dapat Pokir Rp200 Juta
Sabtu 09 Nov 2024 - 20:55 WIB
Cetak Sawah di Mukomuko Tunggu Petunjuk Provinsi
Sabtu 09 Nov 2024 - 20:51 WIB