RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Asumsi pendapatan di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu tahun depan, idealnya diproyeksikan lebih positif.
Pasalnya, sudah mulai diberlakukan desentralisasi opsen pajak kepada provinsi, kabupaten/kota se Indonesia. Kalau di tahun ini proyeksi PAD dipatok pada angka Rp 25 miliar.
Maka dengan adanya penopang pundi-pundi daerah, tahun depan, angkanya bisa menjamah 2 kali lipat PAD yang pada tahun 2023 lalu juga besarannya segitu.
Aturan ini, ditegas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan rumpun turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan berlaku efektif Januari 2025.
BACA JUGA:Fact Finding, Pemuda Pelopor Tanah Hitam Wakili Bengkulu ke Nasional
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi, ketika dikonfirmasi, soal komponen pajak daerah mulai tahun 2025, tak menyangkal perintah regulasi tersebut.
Obyek pajak dan retribusi di daerah tahun 2025, kata dia, bakal bertambah. Dia menjelaskan, kondisi ini sebagai hilir dari regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat dan kemudian daerah wajib melakukan penyelerasannya.
"Jadi opsen pajak ini, lebih kepada memberikan regulasi atau payung hukum kepada daerah, mulai provinsi hingga kabupaten/kota, untuk melakukan sinergi pungutan hingga percepatan penyaluran pajak," ujar Markisman.
Pantauan RU, rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang beberapa kali urung dibahas.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Pemdes Kota Lekat Titik Nol Pembangunan JUT Tahap II Tahun 2024
BACA JUGA:KPU Mukomuko Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024
Rapat "formalitas" antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Rabu, 31 Juli 2024, lepas Pukul 15.00 WIB, melaju ke gelanggang pembahasan.
Sebelumnya, legislatif terpantau masih berkutat pada persoalan internal lembaga politik itu, yang poin persoalannya sudah terdengar kemana-mana itu.
Aroma, masalah OPD bongsor anggaran di lingkungan Pemda Bengkulu Utara ini, kian saja memantik sorot di tengah injury time periode kedewanan 2019-2024 yang bakal berakhir September nanti.