BACA JUGA:Sawah Tadah Hujan Diusulkan Pompa Air
BACA JUGA:Dinas Damkar Rekrut 4 Orang Tenaga Penyelamatan
2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 ke berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain- lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing: 3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 01 s.d. 31 Agustus 2024;
4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan;
5. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 Menit, menghentikan semua kegiatan serta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;
6.Untuk mendukung pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 5, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi Pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan;
BACA JUGA:KPU Mukomuko Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024
BACA JUGA:Dampak Kemarau, Jadwal Pengeringan Irigasi Manjunto Kiri Ditunda
7. Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 s.d. 6, agar dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan Surat Edaran sudah kami distribusikan secara luas. Mudah-mudahan dapat ditindaklanjuti dengan baik," demikian Ali Muchsin. (*)