RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Potensi gesekan yang terjadi antara masyarakat dengan PT Agricinal Sebelat yang terletak di Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, masih cukup rawan.
Sayangnya, upaya pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian untuk meminimalisir dan menghentikan gesekan atau konflik yang melibatkan oknum masyarakat dengan perusahaan, belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Sekitar 2 minggu lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menginstruksikan agar managemen PT Agricinal Sebelat agar membangun parit pembatas atau siring galian antara lahan hak guna usaha atau HGU dengan area daerah aliran sungai atau DAS serta lahan lain di luar HGU.
Dengan demikian, pemerintah daerah menyakini langkah itu mampu mengamankan area HGU perusahaan yang dapat meminimalisir gesekan antara warga dengan masyarakat di sekitarnya.
BACA JUGA:Diakhir Jabatan, Camat Hulu Palik Hadiri Pra Pelaksana Penentuan Titik Nol Desa Taba Padang Kol
BACA JUGA:KPU Serahkan 25 Nama Anggota DPRD Mukomuko Terpilih ke Gubernur
Meski instruksi itu disampaikan langsung dan terbuka oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian usai memimpin rapat tertutup menyikapi insiden tertembaknya 2 warga oleh oknum aparat tersebut.
Deadline waktu yang diberikan oleh Bupati hingga 2 minggu paska pertemuan itu, belum terlihat tanda perusahaan akan merealisasikannya.
"Karena belum ditindaklanjuti maka sore ini saya langsung membentuk tim yang didalamnya, termasuk ATR/BPN. Tim ini yang nantinya akan mengagendakan pertemuan bersama PT Agricinal.
Sudah 2 minggu lebih, belum juga dilaksanakan, agak lain memang PT Agricinal ini," ujar Bupati Mian, disela menghadiri acara rapat koordinasi di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Senin, 29, Juli 2024, siang kemarin.
BACA JUGA:Pemcam Air Manjunto Komitmen Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
BACA JUGA:6 Puskesmas di Mukomuko Dapat Motor Yamaha NMAX
Masih dijelaskan Bupati, tim yang bakal dibentuknya itu akan bertugas untuk menindaklanjuti instruksi sebelumnya yakni pembangunan bondari pembatas atau siring antara lahan HGU dengan lahan di luar HGU milik perusahaan.
Melalui tim inilah, lanjut Bupati, pemerintah akan kembali menegaskan dengan melakukan pengecekan ulang serta menetapkan deadline agar perusahaan dapat merealisasikan bondari atau siring pembatas lahan HGU tersebut.
Lebih jauh, bupati juga mengakui jika dirinya sudah menerima informasi dan mendapatkan rekaman video terkait dengan terulangnya gesekan antara masyarakat dengan perusahaan.