MUKOMUKO RU – Pemkab Mukomuko sebelumnya telah mengusulkan eks trans lapindo yang saat ini bernama Unit Penggelola Transmigrasi (UPT) Lapindo mekar dari desa induk yakni Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman. Dan menjadi desa definitif, nampaknya masih mimpi. Sebab dalam waktu dekat, dipastikan belum ada pemekaran desa.
“Informasi yang kami peroleh baru-baru ini dari hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Untuk pemekaran desa belum dapat dilakukan. Karena ada moratorium atau penundaan hingga tahun 2025 mendatang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Eka Purwanto, SH ketika dikonfirmasi, Senin (20/11). Pemkab Mukomuko dan pihak-pihak terkait lainnya, hingga kini terus maksimal memperjuangkan agar UPT itu jadi desa definitif. Untuk secara administrasi persyaratan yang disiapkan Pemkab Mukomuko lengkap. Tinggal menunggu apakah dari Kemendagri meminta masih ada persyaratan yang masih dibutuhkan. ”Kalau menurut kami persyaratan sudah dilengkapi. Seperti jumlah penduduk, geografis wilayah, potensi di desa itu dan lainnya,” ujarnya. BACA JUGA:Jembrana Masih Menyerang, Peternak Diminta Waspada Ditambahkan Jodi, hasil dari rapat itu tim Kemendagri akan turun ke Mukomuko. Namun untuk jadwal tim tersebut ke Mukomuko pihaknya masih menunggu. Yang jelas komunikasi terus dilakukan. Termasuk jikalau tim Kemendagri turun akan ia dampingi. "Yang jelas dalam waktu dekat tidak ada pemekaran desa. Jika ada administrasi yang diminta Kemendagri tetap kita komunikasikan dan disiapkan,” pungkasnya. (rel)
Kategori :