KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP Didi Mujianto, SH, MH.
Mengajak seluruh desa di wilayah hukumnya untuk pro aktif memberantas praktek judi online (Judol) serta pinjaman online (Pinjol).
Kapolsek juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktek judi online dan pinjaman online.
Mulai dari hilangnya harta benda hingga mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan di lingkungan masyarakat.
BACA JUGA: Soal Jembatan Lembah Duri, Tripika Pinang Raya Rancang Persiapan Langkah Darurat
BACA JUGA: Warga Suka Medan Desak Camat Segera Agendakan Pertemukan Masyarakat dengan PT Air Muring
"Kami berharap desa bisa pro aktif bersama-sama mencegah dan memberantas judi online dan pinjaman online. Karena dampak negatif yang timbul akibat dua kegiatan, ini bagi masyarakat sangat luar biasa," imbau Kapolsek.
Adapun, kata Kapolsek, langkah-langkah konkret yang bisa ditempuh oleh desa dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan judi online dan pinjaman online ini.
Adalah dengan melaksanakan sosialisasi secara gencar kepada masyarakat dengan melibatkan pihak kepolisian.
Sosialisasi atau edukasi dianggap penting, supaya masyarakat paham tentang dampak negatif yang ditimbulkan hingga ancaman hukuman yang bisa dikenakan bagi para pelaku judi online.
BACA JUGA:Gedung PAUD 2023 Masih Dikunci Kontraktor dan Tidak Bisa Difungsikan
BACA JUGA: Serapan Dana Desa, Pemdes Muara Santan Realisasikan 2 Item Fisik Ini...
"Jika diperlukan, desa bisa melibatkan kami dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi dari sisi hukum tentang bahaya judi online kepada masyarakat.
Melalui penyuluhan tersebut kita harapkan masyarakat bisa teredukasi untuk menghindari kegiatan judi online maupun pinjaman online," demikian Kapolsek. (*)