Puluhan desa dan kelurahan tersebut ditetapkan kawasan kumuh, berdasarkan penilaian tim Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko bersama tim dari Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kodim 0428/Mukomuko Periksa Ponsel Personil
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bantu Korban Kebakaran Rumah di Pauh Terenja
Untuk kawasan kumuh yang luasanya di atas 10 hektar maka penangananya menjadi tanggungjawab provinsi. Sedangkan yang dibawah 10 hektar, tanggung jawab Kabupaten.
"Yang melatarbelakangi desa dan kelurahan itu masuk katagori kawasan kumuh. Diantaranya, lingkungan padat penduduk dengan kondisi pemukiman yang tidak teratur, minimnya saluran pembuangan air limbah rumah tangga, tidak adanya tempat khusus untuk pembuangan sampah, dan yang lainnya," bebernya.
Suryanto juga mengkhawatirkan, jika kawasan kumuh di 28 desa dan kelurahan tersebut tidak cepat ditangani.
Bisa berdampak buruk bagi masyarakat setempat. Bagaimana masyarakat akan sehat, jika lingkungan tempat mereka tinggal tidak sehat.
BACA JUGA:7 Tersangka Korupsi RSUD Resmi Menjadi Tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu
BACA JUGA:DAK Fisik Dinas Kesehatan Diklaim Terserap
Untuk itu, pihaknya berharap kepada seluruh pihak berkolaborasi mendukung program penanganan kawasan kumuh.
“Kami sangat berharap peran serta OPD dan masyarakat khususnya yang ada di 28 desa dan kelurahan agar dapat menjaga lingkungan mereka dengan baik," ajaknya.
Pemerintah desa, juga diingatkan bisa menggerakkan masyarakat gotong royong membuat SPAL agar air limbah rumah tangga tidak mengalir sembarangan.
Gerakkan gotong royong membersihkan lingkungan pemukiman warga, agar berbagai ancaman penyakit yang disebabkan karena nyamuk dapat diantisipasi.
BACA JUGA:Proyek Rehap Kolam BBI dan Los Pasar Ikan Dimulai Senin Depan
BACA JUGA:Gerakan Nasional Imunisasi Polio di Mukomuko Menyasar 23.597 Anak
Sebab kawasan kumuh bisa dijadikan sarang atau tempat berkembang biak nyamuk demam berdarah dengue maupun nyamuk malaria.