Pengelolaan DAS, secara teknis ditegas juga dalam rumpun regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Beleid ini mengatur soal penyusunan rencana pengelolaan DAS yang meliputi 2 skenario yakni pengelolan DAS yang dipulihkan daya dukungnya, dan rencana pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungannya.
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh: Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi;
BACA JUGA:Kenali, Inilah 8 Penyebab Sakit Kepala Setelah Beraktivitas di Luar Ruangan
BACA JUGA:Ratusan Ruas Daerah Aliran Sungai di Indonesia Kritis
Gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
Bupati/Walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.