KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Ketahun, Nasri, S.Pd memastikan, bahwa setiap ternak yang masih berkeliaran atau dilepaskan secara liar di kawasan KTM Lagita, Ketahun.
Akan ditindak sesuai ketentuan Perda tentang Ternak Bengkulu Utara.
Hanya saja, kata Camat, dalam penindakan ternak liar di kawasan KTM Lagita pemerintah masih memberikan jeda waktu maksimal satu bulan kepada pemilik untuk mengamankan ternaknya.
"Kita beri waktu satu bulan kepada para pemilik untuk menertibkan ternaknya. Setelah itu ternak yang masih ketahuan berkeliaran di kawasan KTM Lagita akan kita tindak sesuai Perda," tegas Camat.
BACA JUGA:Islah & Saling Memaafkan, Turnamen Futsal Suka Maju Berlanjut ke Babak Final
BACA JUGA:Usulan Dana Desa Tahap II Tersendat, Gegara Ini...
Diharapkan Camat, kesepakatan tentang penertiban ternak liar ini dapat dimengerti dan dijalankan bersama demi kenyamanan umum.
Karena menurut Camat, keberadaan ternak liar di kawasan KTM Lagita selama ini sangat menganggu kenyamanan terhadap fasilitas umum yang ada di kawasan KTM Lagita.
"Kami harapkan semua pihak, khususnya pemilik ternak agar dapat mengerti dan menjalankan kesempatan ini.
Karena ternak yang berkeliaran di kawasan KTM Lagita menganggu kenyamanan umum seperti di RSUD Lagita dan kantor-kantor lainnya," demikian Camat. (*)