"Kami sangat berharap, petani atau kelompok tani yang belum memiliki sertifikat itu hendaknya dapat dengan segera mengajukan permohonan ke dinas. Agar hasil produk pertanian mereka bisa dengan mudah dipasarkan ke khalayak umum," jelasnya.
BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Dibelikan Mobil Dinas Baru
BACA JUGA:Keruskaan Motor Dinas Kades Tanggungjawab Pemerintah Desa
Adapun syarat mendapatkan sertifikat Prima yaitu pemohon mengisi formulir pemohonan sertifikasi secara lengkap sesuai dengan ruang lingkup pengajuan sertifikasinya.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), melampirkan peta lahan, melampirkan SOP budidaya, fotocopy registrasi kebun, surat pernyataan persetujuan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
"Seluruh berkas disampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko. Nanti berkas itu akan diverifikasi, sekaligus tim akan turun ke lapangan. Jika sudah memenuhi syarat, maka berkas permohonan akan disampaikan ke provinsi untuk proses selanjutnya sebelum sertifikasi Prima keluar," pungkasnya. (*)